Jakarta, HanTer - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan tersangka dugaan penipuan via aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 8 Maret 2022. Dengan demikian, masa tahanan Doni Salmanan berakhir pada 28 Maret 2022.
“Iya diperpanjang,” ucap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Perpanjangan masa tahanan ini akan dilakukan selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 28 Maret 2022.
Hal ini dilakukan karena, penyidik Dittipidsiber masih belum melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan ke pihak Kejaksaan.
“40 hari ke depan,” jelas dia.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersngka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. Setelah ditetapkan tersangka, Doni langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kader Demokrat Kecewa: AHY Tak Demokratis
Polisi menuturkan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Adapun polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti sejumlah kendaraan mewah, rumah, uang tunai, bukti transfer bank, handphone, flashdisk berisi video terkait Qoutex, hingga akun media sosial Youtube dan email milik Doni.
Penyidik Dittipidsiber juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membekukan dan melakukan tracing terhadap rekening milik Doni.
Artikel Terkait
Polisi Sudah Periksa 54 Saksi Terkait Kasus Doni Salmanan
Sudah 54 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan
Reza Arab Kembalikan Uang Rp950 Juta Terkait Kasus Doni Salmanan
Dibanding Crazy Rich Lain, Netizen Bela Doni Salmanan Lihat Sisi Kebaikannya