Jakarta, HanTer —Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menuturkan, kegiatan ibadah selama bilan Ramadan di masjid sudah dibolehkan.
Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menunaikan ibadah salat Tarawih maupun tadarus di masjid selama Ramadan.
Menurut Airlangga diizinkannya kegiatan di tempat ibadah ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu. Namun, pemerintah meminta sejumlah langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali meningkat. Salah satunya tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Lebih Pas Berpasangan dengan Andika, PA 212 Menolak Duet Anies-Puan di Pilpres 2024
“Kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (29/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta kepala daerah dan Forkopimda untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Antara lain, menegakkan prokes di tempat-tempat ibadah, terutama saat pelaksanaan Salat Tarawih, tadarus, maupun Salat Idul Fitri.
Pemda juga diminta meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis ketiga atau booster, terutama untuk lansia.
KpuBaca Juga: Simulasi Pemungutan Suara, KPU Siap Gelar Pemilu 2024
“Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan public bahwa vaksinasi selama Ramadan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI,” tegas Airlangga.
Artikel Terkait
Airlangga Hartarto Targetkan Golkar Bali Tambah Perolehan Suara, Minimal 3 Kursi DPR RI
Pengamat UKSW: Kinerja Pemulihan Ekonomi Membaik, Dongkrak Elektabilitas Airlangga
Airlangga Apresiasi Bazzar Murah Perempuan Golkar Hidupkan UMKM Jelang Ramadan
Menko Airlangga: Rakernas Alumni ITS Harus Lahirkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045