Kemudian, di TPS kedua, pemilih mendapatkan dua surat suara. Surat suara pertama terdiri atas calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI.
Berikutnya, surat suara kedua berisi daftar anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos.
Selanjutnya, Melgia mengatakan, setelah responden menyelesaikan pemilihan di dua TPS, mereka akan disurvei oleh tim survei dengan menjawab pertanyaan yang telah disiapkan. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pengalaman mereka dalam simulasi pemungutan suara.
Artikel Terkait
Dirjen Politik dan PUM: Timsel KPU-Bawaslu Sudah Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Pemerintah Gantung Anggaran KPU untuk Pemilu 2024
Pergantian KPU-Bawaslu Tak Ganggu Persiapan Pemilu-Pilkada 2024
KPU: Penggunaan Sipol Upaya Modernisasi Partai Politik