Karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka organisasi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 tanggal 27-06-2011, antara lain Mahkamah Konstitusi memberikan Pendapat Hukum “Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya Peradi sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.
Baca Juga: Sekjen IPU: Kepemimpinan Puan Maharani di IPU Jadi Simbol Pemimpin Perempuan di Dunia
Ketiga, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi dalam perkara-perkara pengujian terhadap UUA berikutnya, terutama yang berkaitan dengan Organisasi Advokat yang dimaksud dalam UUA, dalam memberikan pendapat hukum/pertimbangan hukum senantiasa mengaitkannya dengan keberadaan PERADI sebagai Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006, tidak pernah mengaitkannya dengan organisasi advokat yang lain. Hal ini menegaskan bahwa dalam konteks Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 (1) UUA Mahkamah Konstitusi saat ini hanya mengakui Organisasi Advokat PERADI sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa organisasi Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
Artikel Terkait
Peradi Otto: Jaksa Boleh PK, Bukti Kekacauan Hukum
Rayakan Natal 2021, Peradi Jakbar Galang Donasi untuk Korban Erupsi Semeru
Otto Hasibuan: Peradi Number One Menjaga Kerukunan Beragama
Presiden KAI Bantah Hanya Kartu Peradi Bisa Bersidang di Pengadilan