Jakarta, HanTer - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jumat (18/3/2022).
Ke-11 saksi itu antara lain, La Hamidi, Wakil Ketua DPRD/Fraksi PAN; Orpa A. Seleky, Anggota DPRD/Fraksi PDIP; Ahmad Umasangadji, Anggota DPRD/Fraksi PDIP; Ismail Loilatu, Anggota DPRD/Fraksi Demokrat; Ahmadan Loilatu, Anggota DPRD/Fraksi PAN; Herlin F. Seleky, Anggota DPRD/Fraksi Demokrat.
Kemudian, Mokesen Solisa, Anggota DPRD/Fraksi Gerindra; Vence Titawael, Anggota DPRD/Fraksi Golkar; Abdul Gani Rahawarin, Anggota DPRD/Fraksi Nasdem; Koptu Husin Mamang, Anggota TNI/Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm; dan Hadi Longa, Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan.
Baca Juga: SBY Suarakan Rusia-Ukraina Gencatan Senjata, Demi Kemanusian dan Salurkan Bantuan
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015, di pemerintahan kabupaten buru selatan, untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa, eks Bupati Buru Selatan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta; sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).
Baca Juga: Survei Charta Politika: Erick Thohir Masuk Daftar 10 Capres Potensial
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, sejak awal menjabat.
Atensi dan intervensi Tagop tersebut, antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga, dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Artikel Terkait
Uang Denda Perkara Korupsi Jasindo Rp2,2 Miliar Disetor KPK ke Kas Negara
Tangani Korupsi Lintas Negara; KPK Ungkap Keterkaitan Anggota ECAN
Kasus Korupsi DAK Tahun 2018, KPK Periksa Mantan Wali Kota Balikpapan
KPK Periksa Direktur RSUD hingga Sekda, Usut Dugaan Sejumlah Pihak Terima Jatah Uang Proyek Pemkab Sidoarjo