Jakarta, HanTer - Terus bergulirnya proses hukum kasus binary option, ternyata banyak menjerat para YouTuber. Selain dua nama besar yang terjerat dan menjadi tersangka yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan, muncul lagi nama baru yaitu Vincent Raditya.
Vincent yang berprofesi sebagai pilot telah dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK).
"Pada tanggal 10 dan 14 Februari 2022, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, dan Quotex," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing.
Baca Juga: Obral Pujian untuk Presiden, Luhut Blak-blakan: Jokowi Tambah 3 Tahun, Indonesia Lebih Baik
Diketahui SWI juga memberikan kegiatan edukasi pada para public figure khususnya influencer terkait kegiatan ilegal. "Dalam waktu dekat, Satgas Waspada Investasi berencana untuk melakukan kegiatan edukasi dengan target para influencer atau endorser untuk memberikan pemahaman dalam membedakan mana kegiatan yang legal dan ilegal," ungkapnya.
Namun belum lama ini beredar sebuah potongan pesan dari Vincent di sebuah grup Telegram yang terkesan menantang hukum.
Dalam grup tersebut, Vincent Raditya mempertanyakan mengenai dasar hukum yang bisa kemungkinan dimaksudkan dengan permasalahan binary option.
“Kalo pidana, dasar hukumnya apa (?) Hehe kalo ada yang enggak suka, silahkan pergi,” tulis Vincent.
Artikel Terkait
Polisi: Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Tak Melapor dapat Dikenakan TPPU
Bareskrim Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim Terkait Indra Kenz
Aset Doni Salmanan dari Rumah Sampai Mobil Mewah Disita Polisi
Polisi Periksa 28 Saksi di Kasus Doni Salmanan