Jakarta, HanTer - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut bahwa notaris Yurisca Lady Enggraeni, bakal mengembalikan uang senilai Rp 10 miliar.
Pengembalian uang itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Saat ini, Ali menuturkan, KPK masih berkoordinasi dengan Yurisca terkait pengembalian duit tersebut.
"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Yurisca mengakui memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan ke terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Uang itu berkaitan dengan pembatalan pembelian tanah di Munjul.
Uang senilai Rp 10 miliar itu merupakan down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB), selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur.
Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo, dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp 0.
Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca.
Dia tidak melaporkan kepada Anja yang juga menjabat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Yurisca menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit, hingga membeli sejumlah barang mewah.
Dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp 7,6 miliar.
Uang harus ditransfer ke rekening penampungan KPK.
Artikel Terkait
Wagub DKI Yakin M Taufik Tak Terlibat Kasus Tanah Munjul
Tiga Mahasiswa Terseret Kasus Tanah Munjul
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Munjul Segera Disidang
Kasus Tanah Munjul ; Pemilik dan Komisaris Adonara Jalani Sidang Perdana