272 Daerah Akan Dipimpin PLT, Pengamat: Kemendagri Bakal Kekurangan SDM

- Minggu, 20 Februari 2022 | 13:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, HanTer - Henry Wahyono, S.Pd, M.Sos, peneliti di Strategic Trasnformation Institute mengatakan, sesuai UU Nomor 7 tahun 2007 maka pemilihan kepala daerah akan dilangsungkan serentak di 2024. Sehingga pemilihan tetap dilakukan pada 2024. Oleh karena itu jabatan kepala daerah seperti gubernur di DKI, Aceh dan Papua akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt).

"Artinya hal itu sudah sesuai UU yang berlaku. Memang ada tantangan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah jumlahnya banyak," ujar Henry kepada Harian Terbit, Minggu (20/2/2022).

Namun sesuai UU, sambung Henry, maka yang bisa ditugaskan sebagai Plt adalah pejabat eselon satu dan dua. Oleh karena itu pada tahun 2022 diperkirakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan kekurangan SDM sehingga kemungkinan harus mengangkat pejabat dari Polri atau mungkin TNI. Sebagai contoh di Pilkada Jabar 2008 Plt-nya Brigjend Polisi.

"Plt ini menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri," paparnya.

Baca Juga: Ahok, Gibran, dan Risma Masuk Bursa Cagub; PDIP DKI Bersiap untuk Pilkada 2024

Henry mengakui, masa jabatan pejabat Plt kepala daerah memang cukup lama yakni sejak Nopember 2022 sampai Nopember 2024. Oleh karena itu tantangan ke depan SDM Pejabat ini harus menjaga netralitas dalam pemilu. Sehingga Plt kepala daerah tersebut harus tidak boleh berpihak pada salah satu peserta pemilu yang ikut berlaga di pemilu 2024.

Saat ditanya apakah tidak berbahaya Plt kepala daerah menjabat sangat lama. Apalagi Plt tidak bisa keluarkan kebijakan strategis, Henry memaparkan, UU Nomor 7 tahun 2007 mengandung konsekwensi demikian. Apalagi Pemerintah dan DPR sebagai pilihan rakyat sudah memutuskan hal tersebut.

"Memang Plt bukan pilihan rakyat tapi aturan main harus ditegakkan karena tidak ada alternatif aturan main lainnya," tandasnya.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sandiaga Uno Yakin Lulus Ospek PPP: Insyaa Allah

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:24 WIB

KPU Ungkap 19 Caleg Dinyatakan Psikopat

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:51 WIB
X