Jakarta, HanTer--Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mulai pertengahan tahun ini. Para ASN akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ratusan kepala daerah lainnya.
Kebijakan itu menyusul Pilkada serentak 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.
Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3 tahun. Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 tak bisa ikut Pilkada hingga 2024.
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, DR. H. Syamsurizal menggaransi ASN yang menjadi penjabat kepala daerah akan bekerja optimal meski bukan hasil produk pemilihan langsung.
"Kemendagri tentunya akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah," kata Syamsurizal saat dihubungi wartawan, Jumat (18/2).
Menurut politikus senior PPP ini, khusus penjabat gubernur akan ditempati ASN yang berasal dari eselon I Kemendagri. "Tentunya akan ada pertimbangan khusus, misalnya DKI Jakarta yang punya keistimewaan," kata Syamsurizal.
Selain itu, kata Syamsurizal, para penjabat kepala daerah menghadapi tugas berat menyambut Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024.
Meski demikian, Syamsurizal menyakini mereka akan menjunjung netralitas menghadapi pesta demokrasi tersebut."Karena mereka ASN yang wajib mengedepankan netralitas," demikian Syamsurizal.
Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada tahun 2022.
Pada 2022 dan 2023 total ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.
Atas dasar peraturan itu, maka setidaknya yang akan mengalami kekosongan kepala daerah. Seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh mendagri.
Melanggar Aturan
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.
Hal itu disampaikan Akmal saat menanggapai adanya usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.
Artikel Terkait
Tanpa Melalui Pilkada, Pj Gubernur DKI Periode 2022/2024 Dinilai Tak Miliki Visi dan Misi
Capres Gagal di Pilpres 2024 Dapat Berlaga di Pilkada
Menyesal Dukung Ahok Saat Pilkada 2017, PPP DKI Bertaubat
Sambut Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kemendagri Antisipasi Dini Potensi Konflik