Jakarta, HanTer - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi para pengungsi meskipun mereka hanya transit dan ilegal.
"Indonesia tetap berkomitmen memberikan pertimbangan khusus berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global," ujar Menkumham Yasonna H Laoly saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration HE Mr Louis Hoffmann, di Jakarta, Rabu (9/2/2022)
Pada dasarnya, Indonesia memang tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan permukiman permanen bagi pencari suaka atau pengungsi internasional. Hal tersebut dikarenakan Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.
Oleh sebab itu, ujar dia, sebagai negara bukan nonpihak, Indonesia sejatinya tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan permukiman kepada para migran asing yang datang sebagai pengungsi.
Kedatangan Hoffmann ke Jakarta dalam rangka meningkatkan kerja sama dan membahas kelanjutan IOM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kerja sama dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah pengungsi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi dan mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melintasi migrasi.
Termasuk juga menjunjung tinggi martabat serta kesejahteraan para pengungsi hingga keluarga dan komunitasnya.
Keberadaan pengungsi internasional menjadi isu sensitif dalam diskursus internasional. Ada banyak alasan mengapa orang keluar dari negara dan mengungsi ke negara lain. Mayoritas karena konflik dan ancaman terhadap keselamatan hidup.
Beberapa negara menolak kehadiran pengungsi, karena dianggap memberikan gangguan stabilitas keamanan internal. Hal tersebut melahirkan banyak tragedi kemanusiaan.
Rezim internasional terkait pengungsi diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Indonesia juga disebut sebagai negara nonpihak. Namun demikian, Indonesia tidak menolak kehadiran para pengungsi.
Khusus Indonesia, kata Yasonna, penanganan pengungsi dan pencari suaka dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.