Jakarta, HanTer - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahaya laten (tersembunyi) korupsi harus ditumpas sama halnya dengan bahaya laten komunis.
"Sama halnya dengan laten komunis, pengentasan laten korupsi jelas membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara agar penanganan kejahatan korupsi mulai hulu hingga hilir berjalan efektif, tepat, cepat, dan efisien," ujar Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/9/2021)
Hal tersebut dikatakannya memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S PKI).
"Tidak ada kata lain, laten korupsi yang telah berurat akar di republik ini harus dibasmi tumpas mulai jantung hingga akar-akarnya sampai tuntas dan tidak berbekas," ucap Firli.
Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, lanjut dia, KPK tentu harus terlebih dahulu terbebas dari bahaya laten dan paham tertentu yang bertentangan dengan NKRI, falsafah Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai kebangsaan lainnya.
Menurutnya, tidak sedikit nilai-nilai kehidupan yang dapat digali dari rentetan sejarah hitam G30S PKI tersebut.
"Salah satunya cara menyikapi bahayanya suatu laten yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, agama, budaya, moral dan etika, namun dianggap sebagai kultur atau budaya bangsa sehingga menjadi hal biasa dan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat Indonesia," kata Firli.
Ia mengatakan korupsi adalah contoh nyata sebuah laten jahat yang awalnya tersembunyi, terpendam, dan tidak kelihatan.