Kuasa Hukum korban perundungan dan pelecehan seksual karyawan KPI, Mehbob, mengungkapkan kliennya, MS, sempat traumatik setelah mengetahui para terduga pelaku mengancam akan melaporkan balik korban ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkap Mehbob usai mendampingi MS memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan dan klarifikasi guna pendalaman kasus pada Senin siang.
"Secara fisik dia sehat, tetapi kemarin sempat 'drop' setelah secara tidak langsung mendapat intimidasi dari pihak mereka (terlapor). Mereka mengancam melaporkan balik, itu sempat ada traumatik juga," kata Mehbob di Polres Metro Jakarta Pusat.
Mehbob menjelaskan korban MS sempat disodorkan surat perdamaian, setelah dirinya mendapat panggilan untuk hadir ke KPI.
Namun, surat perdamaian tersebut dinilai memberatkan posisi MS karena ia harus mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak terjadi. MS pun diharuskan mengklarifikasi dan mencabut laporan.
"MS tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu, mereka (terduga pelaku) mencoba menekan MS (dengan) melapor ke Polda," kata Mehbob, dilansir Antara.
Polda Metro Jaya pun tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku dengan unsur pencemaran nama baik. Hal itu karena kasus antara MS dan kelima terduga pelaku yang masih bergulir.
Seperti diketahui, tiga orang terduga pelaku, melalui kuasa hukumnya masing-masing, yakni RE alias RT, EO dan RM alias O, sebelumnya mengancam akan melaporkan balik korban MS karena dianggap telah membuka identitas pribadi dalam rilis atau pesan berantai yang disebarluaskan di aplikasi perpesanan.
Rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
Akibatnya, MS bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usut Tuntas
Polres Metro Jakarta Pusat berjanji untuk mengusut tuntas kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atau klarifikasi dan pendalaman kasus, serta mengumpulkan bukti-bukti.
"Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, kami telah melakukan pemeriksaan atau dalam hal ini melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor itu sendiri, saudara MS, juga terhadap dugaan terlapor," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Setyo menjelaskan bahwa selama 10 hari penyelidikan, Polres Metro Jakarta Pusat tidak hanya melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap MS, melainkan juga lima orang terduga pelaku yang juga rekan sekantor MS, yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL.