Los Angeles, HanTer – Sejauh ini hakim Virginia mengizinkan Johnny Depp untuk melanjutkan gugatan pencemaran nama baik sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp721 miliar terhadap Amber Heard, mantan istrinya, setelah kalah dalam gugatan serupa di Inggris.
Dikutip dari Variety, Depp akan melanjutkan gugatan atas tulisan Heard di kolom Washington Post pada 2018 tentang menjadi seorang penyintas kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelumnya pada November 2020, Depp kalah dalam kasus pencemaran nama baik Inggris terhadap tabloid Inggris The Sun yang menyebut Depp sebagai "pemukul istri" dalam sebuah artikel tahun 2018. Hakim Inggris memutuskan bahwa kata-kata itu secara substansial benar.
Heard meminta agar gugatan pencemaran nama baik Depp dibatalkan setelah keputusan Inggris karena kedua tuntutan hukum melibatkan tuduhan Depp sebagai pelaku.
Namun, Ketua Hakim dari negara bagian Virginia, Amerika Serikat Penney S. Azcarate mengatakan pernyataan di dalam artikel Heard dan The Sun secara inheren berbeda meski ada kemiripan dan saling berhubungan.
Hakim Azcarate juga menekankan perbedaan besar antara undang-undang pencemaran nama baik AS dan Inggris. Ia berpendapat bahwa menegakkan putusan Inggris di pengadilan AS akan menciptakan efek mengerikan dan dapat menjadi preseden yang berbahaya.
Di tempat lain, hakim menyebut argumen Heard sangat membingungkan dan tidak masuk akal.
Pengacara Depp, Ben Chew, mengatakan kepada Independent, dikutip Kamis, bahwa aktor itu merasa bersyukur dengan keputusan pengadilan untuk melanjutkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard.