Jakarta, HanTer - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang tetap dipilih langsung oleh rakyat.
"Inilah aturan main bernegara yang wajib kita taati. Capres-cawapres tetap dipilih langsung oleh rakyat dan hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujar Basarah dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Kamis (1/7/2021)
Basarah merasa penting untuk menegaskan kembali bahwa pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 mendatang tetap langsung dipilih rakyat, guna menjawab rumor yang beredar bahwa pemilihan presiden kembali dilakukan oleh MPR RI.
Terhadap rumor tersebut, Ahmad Basarah menegaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis tertinggi bangsa Indonesia, dalam Pasal 6A ayat (1) menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Ia juga menyebut Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Mabes TNI maupun Mabes Polri tidak bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Begitu juga ormas-ormas besar semisal NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, PHDI dan lain-lain juga tidak bisa mengusulkan pasangan capres-cawapres," ujarnya.
Sementara itu, terkait aspirasi warga Nahdliyin dalam Pilpres 2024, Ahmad Basarah memaparkan bahwa dalam lanskap politik nasional, kaum Nahdliyin selalu bergandengan tangan dengan kaum nasionalis-Soekarnois.
Menurutnya, jejaknya terlihat jelas dari sejumlah proses, antara lain proses perumusan Pancasila sebagai dasar Negara, terbitnya Fatwa Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, munculnya tradisi Halal Bihalal karena dialog Bung Karno dan KH Wahab Chasbullah, hingga sikap politik Megawati Soekarnoputri yang menggandeng KH Ahmad Hasyim Muzadi dalam Pemilu Presiden tahun 2004 silam.
"Tradisi tersebut kemudian diteruskan oleh pak Joko Widodo dengan menggandeng KH Ma'ruf Amin dalam Pilpres tahun 2019 lalu. Inilah potret kerjasama kaum kebangsaan dan religius," tegas Basarah.
Sementara itu Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menjelaskan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh UUD NRI Tahun 1945 dan aturan di bawahnya.
"Aturannya jelas. Dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa Capres-cawapres adalah Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
Kabur dan Samar-samar
Pada bagian lain Jazilul Fawaid juga mengakui bahwa terkait calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024 sosoknya masih kabur dan samar-samar.
Dia juga mengaku belum mengetahui siapa saja figur-figur yang akan maju dalam Pemilu Presiden tahun 2024 mendatang.