Jakarta, HanTer - Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menggunakan nama penjaga rumah jabatan DPR RI bernama Sugianto untuk membeli vila di Sukabumi.
"Amiril sempat berpesan agar proses pembelian lancar dan suatu saat saya akan menjaga vila itu, dia (Amiril) hanya mengatakan vila itu yang punya temannya," kata Sugianto saat bersaksi melalui sambungan video conference di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021)
Sugianto menjadi saksi untuk enam orang terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga total-nya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
Sugianto mengaku menjadi pembantu di rumah jabatan DPR-RI No. 249, Kalibata yang merupakan rumah jabatan anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri Edhy Prabowo.
"Tugas saya di rumah jabatan memberi makan ikan," ucap Sugianto.
Menurut Sugianto, ada beberapa orang yang tinggal di rumah tersebut yaitu Sugianto, Amiril, Qusahiri Rowi, Chairul Anam.
"Saya pernah dua kali disuruh Amiril untuk membawa uang, sekali ke Bandung, sekali ke Sukabumi," ungkap Sugianto.
Sugianto membawa uang senilai Rp1,45 miliar ke Bandung pada Juli 2020 bersama dengan Amiril, Aden serta adik Edhy Prabowo bernama Dedi.
"Uang-nya di dalam koper, saat itu Amiril sempat mengatakan untuk beli vila punya temannya," ucap Sugianto menambahkan.