JAKARTA – Polda Metro Jaya memanggil SH, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, dan EW, Direksi PT Telkom Indonesia. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Rp300 miliar, Senin (31/5/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Menyangkut pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar. Hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," kata Yusri kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Pada panggilan sebelumnya, Kamis (27/5/2021), keduanya tak hadir. Mereka diminta menghadap penyidik Subdit V Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Perkara dugaan korupsi ini menindaklanjuti laporan Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (*/yp)