Jakarta, HanTer – Sejauh ini Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo menjadi sorotan masyarakat Indonesia, setelah terjadinya kerumunan besar masyarakat di acara yang diselenggarakan ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Perwira tinggi Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) menjadi sorotan setelah lembaga yang dipimpinnya kini, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dianggap memberi dukungan terhadap terselenggaranya acara tersebut.
Padahal, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ke-27 ini mengatakan pemerintah DKI sejak awal tidak mengizinkan pemimpin (FPI) Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan acara pernikahan putrinya.
Doni Monardo juga menyatakan kepeduliannya terkait acara tersebut adalah keselamatan nyawa rakyat Indonesia, yang hadir di tempat itu.
"Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa kita. 'Solus Populi Suprema Lex', keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata jenderal lulusan Akademi Militer 1985 itu.
Jenderal kelahiran Cimahi, Jawa Barat itu Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjatuhkan denda Rp 50 juta pada Habib Rizieq Shihab.
"Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan. Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni dalam konferensi pers, Ahad (15/11/2020).
Doni Monardo mengatakan surat tersebut bisa dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemda DKI. Ia pun mengajak semua pihak untuk membangun kesadaran kolektif dalam disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Anies telah mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindak pelanggaran terkait kerumanan massa di tengah masih mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19,” kata Doni Monardo
Seperti diketahui, acara tersebut menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar, yang menurut klaim pihak penyelenggara, tamu yang datang mencapai 10.000 ribu orang.
Doni mengingatkan denda pelanggaran protokol kesehatan itu akan semakin berlipat, jika Habib Rizieq Shihab kembali mengulanginya.
"Denda ini merupakan yang tertinggi. Tapi, apabila dikemudian hari terulang lagi, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," katanya.
Selain itu, Doni juga meminta masyarakat menghargai jerih payah tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19. "Kita semua butuh waktu untuk temu keluarga, tapi karena kasus makin banyak tidak mungkin kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," tuturnya.