Jakarta, HanTer - Sejumlah pemegang polis asuransi Wanaartha Life menggugat perusahaan PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tersebut karena terkait gagal bayar atas pengakhiran polis.
“Pada tanggal 03 Februari 2020 kemarin Klien kami telah mengajukan pengakhiran seluruh polis milik klien kami dan menyerahkan seluruh polis asli dan dokumen lainnya di kantor pusat PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Grha Wanaartha, Jl. Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan,” kata Marianus Mendrofa kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Marianus pun menjelaskan, Pengakhiran polis tersebut tidak dicairkan oleh Wanaartha kepada kliennya.
Bukan mendapatkan pencairan, kata Marianus, justru pada tanggal 12 Februari 2020 Wanaartha melalui Direktur Yanes Y. Matulatuwa tiba-tiba mengeluarkan Surat No: 019/BOD/WAL/II/2020 kepada semua Pemegang Polis.
”Tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” paparnya.
Melihat dasar yang ada, advokat dari Kantor FMP Law Firm ini pun mengambil sikap tegas dengan melakukan sejumlah langkah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Karena tidak ada etikad baik dan kepastian yang diberikan oleh wanaartha maka kami telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegasnya.
Pada tanggal 24 Juni 2020 Kami telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hal ini karena dalam ketentuan polis pilihan hukumnya apabila ada perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili pemegang polis. Tambah Marianus Mendrofa.
“Adapun Tuntutan ganti rugi dari gugatan kami tersebut adalah meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik materiil maupun immateril kepada Penggugat dengan dibayar tunai dan sekaligus sebesar Rp. 5.450.000.000 (lima milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar bunga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemegang polis tidak tahu-menahu sistem kerjasama bisnis dengan pihak lain dan bagaimana rekening efek dari wanaartha di blokir atau di sita oleh kejagung, pemegang polis hanya menuntut haknya, terlebih pengakhiran polis milik dilakukan sebelum ada surat pemberitahuan pemblokiran rekening efek milik wanaartha kepada para pemegang polis.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hidayatullah menyoroti maraknya gagal bayar di industri keuangan, sehingga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan perbaikan di sisi pengawasan.
Menurutnya, perbaikan harus dilakukan demi mengantisipasi efek negatif gagal bayar yang saat ini tengah dialami oleh sejumlah perusahaan investasi, asuransi hingga utang perusahaan swasta yang tercatat di pasar modal.
"Apabila hal ini tidak segera diperbaiki maka menyebabkan kredibilitas para komisioner OJK akan menurun. Lalu, yang berbahaya itu adalah pembiaran terhadap menurunnya kredibilitas para komisioner, pasti akan menurunkan kredibilitas lembaga OJK," ujar Hidayatullah kepada wartawan di Jakarta, Kemarin.
Selain itu, lanjut dia, maraknya gagal bayar tidak lepas dari adanya tumpang tindih di antara tugas dan fungsi dari lembaga pengawas tersebut.