Jakarta, HanTer - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai saat ini banyak kebijakan yang dibuat pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan situasi yang saat ini terjadi. Contohnya adalah pemerintah yang masih ngotot untuk menjalankan Omnibus Law dan pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Uchok menilai, program Kartu Prakerja yang digagas Kantor Menko Perekonomian sangat tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Di saat ekonomi mengalami pelemahan dan banyak pekerja yang di PHK, Kartu Prakerja tidak memberikan manfaat apapun. Bahkan terkesan Kartu Prakerja ini dipaksakan oleh Kantor Menko Perekonomian.
Uchok melihat, jka dirinci yang diuntungkan dari kebijakan Kartu Prakerja tersebut bukan para pekerja yang terkena dampak COVID-19. Namun, vendor penyedia modul pendidikan yang mendapatkan keuntungan.
“Program Kartu Prakerja tidak aktual. Buruh atau pekerja yang di PHK tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari program yang dibuat Kantor Menko Perekonomian. Saya minta program tersebut dibatalkan saja. Seharusnya kartu Prakerja itu diberikan pemerintah dalam bentuk tunai saja. Jadi pembelian modul itu tidak ada gunanya sama sekali karena di google banyak moduk pelatihan yang gratis,” ujar Uchok di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Sementara untuk Omnibus Law, Uchok melihat bahwa tidak ada urgensinya sama sekali pemerintah membahas aturan tersebut dengan DPR. Seharusnya pemerintah fokus dahulu pada penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Nampaknya saat ini yang terjadi adalah pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian yang melakukan provokasi buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan. Jika sampai buruh terprovokasi maka ini kesalahan pemerintah sendiri,” paparnya.
Uchok menilai, biang kerok dari program Kartu Prakerja dan masih terus berjalannya Omnibus Law adalah Airlangga Hartarto. Indikasi ini dapat dilihat dari Airlangga yang terus ngotot untuk menjalankan dua program tersebut. Padahal banyak kalangan masyarakat menentang Omnibus Law dan Program Kartu Prakerja.