HARIANTERBIT.com - Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pihak Mario Dandy menganggap pasal penganiayaan berat dengan rencana yang diterapkan justru menyulitkan kejaksaan.
Mario Dandy segera menjalani persidangan usai diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan, Jumat, 26 Mei 2023.
Persidangan menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan fokus pembelaan yang akan dilakukan pada pembuktian perencanaan sebagaimana yang disangkakan.
"Memang yang paling utama ini kan pertanyaannya terkait dengan perencanaan atau bukan karena sebenarnya itu yang diperbincangkan," katanya di Gedung Kejari Jakarta Selatan.
Andreas menyoroti penerapan pasal yang berubah-ubah terhadap Mario. Mario awalnya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.
Namun usai kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, Mario Dandy dijerat pasal yang lebih serius yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.
"Awalnya kan memang 351 lalu muncul pasal 355. Waktu itukan memang ada public figure yang juga berbicara pada waktu itu ya. Sehingga yang utama adalah kalau misalnya itu perencanaan akan lebih berat lagi kan hukumannya," jelasnya.
Andreas melihat perubahan pasal itu justru membuat pembuktian yang akan dilakukan jaksa di pengadilan menjadi lebih sulit.
Jika sekadar pasal 351 tentang penganiayaan, imbuhnya, maka hal tersebut mudah dibuktikan jaksa.
"Makanya dari sisi pembuktian pun akan lebih sulit dari sisi kejaksaan. Karena kan kalau misalnya penganiayaan kan perkara udah selesai ada videonya," tandas Andreas.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Lengkap atau P21, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang
Kejati DKI Tuntuk 7 JPU untuk Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Rafael Alun dan ayah David Ozora masuk daftar saksi tersangka Mario Dandy
Kejati DKI Nyatakan Berkas Perkara Mario Dandy Sudah Lengkap, Tunggu Pelimpahan Tahap 2 dari Polda Metro
Mario Dandy dan Shane Lukas Siang Ini Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
Laporan Agnes Soal Dugaan Pencabulan Mario Terus Jalan, Polisi Gelar Perkara
Tiba di Kantor Kejaksaan, Mario Dandy Tutupi Wajahnya, Shane Hanya Menunduk
Mario Dandy dan Shane Langsung di Tahan di Rutan Cipinang Usai Diserahkan ke Kejaksaan
Kejari Jaksel Kebut Surat Dakwaan Mario Dandy, Ditarget Rampung Pekan Depan
Mario Dandy Pakai Jasa Mantan Pengacara Bharada E, Kejari Siapkan Jaksa Kasus Ferdy Sambo