Kuasa Hukum Mario Dandy Soroti Penerapan Pasal yang Berubah-Ubah, Bikin Sulit Kejaksaan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:50 WIB
Mario Dandy Satriyo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Harianterrbit - Ikbal
Mario Dandy Satriyo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Harianterrbit - Ikbal

HARIANTERBIT.com - Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora

Pihak Mario Dandy menganggap pasal penganiayaan berat dengan rencana yang diterapkan justru menyulitkan kejaksaan. 
 
Mario Dandy segera menjalani persidangan usai diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan, Jumat, 26 Mei 2023.
 
 
Persidangan menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan fokus pembelaan yang akan dilakukan pada pembuktian perencanaan sebagaimana yang disangkakan.
 
"Memang yang paling utama ini kan pertanyaannya terkait dengan perencanaan atau bukan karena sebenarnya itu yang diperbincangkan," katanya di Gedung Kejari Jakarta Selatan. 
 
Andreas menyoroti penerapan pasal yang berubah-ubah terhadap Mario. Mario awalnya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.
 
 
Namun usai kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, Mario Dandy dijerat pasal yang lebih serius yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana. 
 
"Awalnya kan memang 351 lalu muncul pasal 355. Waktu itukan memang ada public figure yang juga berbicara pada waktu itu ya. Sehingga yang utama adalah kalau misalnya itu perencanaan akan lebih berat lagi kan hukumannya," jelasnya.
 
Andreas melihat perubahan pasal itu justru membuat pembuktian yang akan dilakukan jaksa di pengadilan menjadi lebih sulit.
 
Jika sekadar pasal 351 tentang penganiayaan, imbuhnya, maka hal tersebut mudah dibuktikan jaksa.
 
 
"Makanya dari sisi pembuktian pun akan lebih sulit dari sisi kejaksaan. Karena kan kalau misalnya penganiayaan kan perkara udah selesai ada videonya," tandas Andreas. 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Ribu Buruh Kepung MK dan Istana Negara

Senin, 5 Juni 2023 | 12:51 WIB
X