Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wapres: Pemerintah Menerima Keputusan MK

- Jumat, 26 Mei 2023 | 19:40 WIB
Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin.

HARIANTERBIT.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Wakil Presiden (Wapres), Maruf Amin, berharap perpanjangan tersebut akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.

“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat (tahun) ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” kata Wapres, dikutip Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen, Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi

Menurut Wapres, keputusan MK bersifat final dan posisi pemerintah sejalan dengan MK.

“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Wapres.

Adapun untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Wapres memandang perlunya MK  memberikan penjelasan-penjelasan kepada publik.

Baca Juga: Pengadaan Alkes Kemenkes bagi RS di Daerah Sedot Anggaran Rp3,5 Triliun

“Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Editor: Arbi Terbit

Sumber: wapresri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Ribu Buruh Kepung MK dan Istana Negara

Senin, 5 Juni 2023 | 12:51 WIB
X