HARIANTERBIT.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Wakil Presiden (Wapres), Maruf Amin, berharap perpanjangan tersebut akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.
“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat (tahun) ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” kata Wapres, dikutip Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen, Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi
Menurut Wapres, keputusan MK bersifat final dan posisi pemerintah sejalan dengan MK.
“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Wapres.
Adapun untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Wapres memandang perlunya MK memberikan penjelasan-penjelasan kepada publik.
Baca Juga: Pengadaan Alkes Kemenkes bagi RS di Daerah Sedot Anggaran Rp3,5 Triliun
“Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Buruk, Kinerja MK Kawal Konstitusi
HNW: Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20 Persen
Berpotensi Menyalahgunakan Kekuasaan, Putusan MK Dikecam, Menteri jadi Capres Wajib Mundur
Persilahkan yang Tidak Setuju RKUHP Ajukan Gugatan ke MK, Menkumham: Nanti Kalau Sudah Disahkan
UU KUHP Digugat ke MK, Politikus PAN Ungkap Hal Ini
Komisi IX Sebut Perppu Cipta Kerja Inkonsisten Dengan Putusan MK
Ulama Dukung MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Polda DIY Tetapkan Briptu MK Jadi Tersangka, Ini Kronologis Penembakan yang Mematikan AA di Acara Dangdutan
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri