HARIANTERBIT.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengebut penyusunan dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa dakwaan akan rampung sebelum masa penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas selesai.
Diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," katanya di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023.
Syarief menargetkan surat dakwaan selesai pada minggu depan. Usai surat dakwaan diserahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan jadwal persidangan.
"Saya berjanji secepatnya. Insya Allah (minggu depan) kita usahakan semaksimal mungkin," jelas Syarief.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus penganiayaan David Ozora atas nama tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Barang bukti juga telah diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, termasuk Rubicon yang dikendarai Mario saat peristiwa terjadi.
Artikel Terkait
Keluarga David Ozora Minta Polda Metro Bebaskan Mario Dandy
Laporan Agnes Soal Dugaan Pencabulan Mario Terus Jalan, Polisi Gelar Perkara
Tiba di Kantor Kejaksaan, Mario Dandy Tutupi Wajahnya, Shane Hanya Menunduk
Mario Dandy dan Shane Langsung di Tahan di Rutan Cipinang Usai Diserahkan ke Kejaksaan