HARIANTERBIT.com - Penahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua dipindahkan.
Pemindahan penahanan Mario Dandy dan Shane seiring tahap II yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan Shane Lukas kini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil. Dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari kedepan di rutan kelas 1 Cipinang," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, 26 Mei 2023.
Syarief menjelaskan pelaksanaan tahap II tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan kelanjutan perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Agnes.
"Ini merupkan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG," imbuhnya.
Diketahui Mario Dandy bersama Shane Lukas dan Agnes melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
David sempat mengalami koma selama beberapa hari lalu di rumah sakit. Dia juga dinyatakan mengalami cedera otak diffuse axonal injury.
Agnes telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agnes dijatuhi vonis 3,5 tahun hukuman pidana dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang tingkat banding. Agnes tengah melakukan upaya hukum kasasi.
Artikel Terkait
Keluarga David Ozora Minta Polda Metro Bebaskan Mario Dandy
Kejati DKI Nyatakan Berkas Perkara Mario Dandy Sudah Lengkap, Tunggu Pelimpahan Tahap 2 dari Polda Metro
Laporan Agnes Soal Dugaan Pencabulan Mario Terus Jalan, Polisi Gelar Perkara
Tiba di Kantor Kejaksaan, Mario Dandy Tutupi Wajahnya, Shane Hanya Menunduk