HARIANTERBIT.com - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Penyerahan Mario Dandy dan Shane Lukas beserta barang bukti oleh penyidik atau tahap II usai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21.
Penyerahan Mario Dandy dan Shane Lukas dikakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023.
Pantauan HARIANTERBIT.com di lokasi Mario Dandy dan Shane tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14:50.
Mario Dandy tiba turun terlebih dahulu dari mobil penyidik Polda Metro Jaya. Dengan tangan yang terborgol Mario berusahan menutupi mukanya dari sorotan media.
Mario yang mengenakan baju tahanan dan celana pendek warna hitam langsung masuk ke gedung.
Di belakang Mario, Shane juga berusaha menyembunyikan wajahnya. Dia terus menunduk sejak turun dari mobil penyidik.
Shane seperti tidak berani mengangkat wajahnya sedikitpun.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap alias P21 pada Rabu, 24 Mei 2023.
"Pada hari ini Rabu, 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Pasal yang didakwakan kepada Mario Dandy, primer, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan
Anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Untuk tersangka Shane Lukas, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas Agus.
Selain pasal primer Shane juga dijerat pasal subsider, Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kuhp atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.
Atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. ***
Artikel Terkait
Setelah Curhat Tersakiti, Bebi Silvana Kini Sebut Masalah dengan Opick Sudah Selesai
Heboh WNA Bugil Saat Pementasan Tari di Bali, Akibat Depresi Kehabisan Obat dan Uang
Laporan Agnes Soal Dugaan Pencabulan Mario Terus Jalan, Polisi Gelar Perkara