DPR dan Masyarakat Tolak Subsidi Mobil dan Motor Listrik

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:07 WIB
Jokowi resmikan penggunaan fast charger mobil listrik pertama untuk delegasi KTT G20 di Bali (Pln.go.id)
Jokowi resmikan penggunaan fast charger mobil listrik pertama untuk delegasi KTT G20 di Bali (Pln.go.id)

HARIANTERBIT.com - Kebijakan subsidi kendaraan listrik yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan impor energi serta mengurangi emisi karbon, ternyata menuai kritik dari berbagai pihak.
Subsidi pengurangan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen menjadi 1 persen untuk mobil listrik dinilai terlalu besar.

Apalagi, segmen mobil listrik hanya segelintir masyarakat, kalangan menengah atas. Artinya, tanpa diberikan subsidi pun mereka bisa membeli kendaraan listrik.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Cawapres 2024 Anies Baswedan menyebut kebijakan subsidi kendaraan listrik bukan solusi untuk mengatasi masalah lingkungan.

Baca Juga: Madinah Disiram Hujan, Jamaah Haji Indonesia Tetap Berangkat Sholat ke Masjid Nabawi

"Kalau kami hitung apalagi ini, contoh ketika sampai pada mobil listrik, emisi karbon mobil listrik per kapita per kilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak," kata Anies.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel meminta pemerintah untuk mendengarkan suara yang muncul dari DPR RI terkait dengan subsidi mobil listrik.

"Lima fraksi di DPR sudah menyuarakan secara resmi dalam forum resmi tentang subsidi mobil listrik. Lima fraksi ini berarti sudah suara mayoritas di parlemen. Sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan maka ini juga berarti suara mayoritas rakyat Indonesia," kata Gobel dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tidak Layak

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, pemerintah memang tak selayaknya mensubsidi mobil dan motor listrik. Ada dua pertimbangan pemerintah selayaknya tak mensubsidi mobil dan motor listrik. Pertama, pemerintah tak seharusnya mensubsidi orang mampu secara ekonomis. Sebab, subsidi lazimnya hanya diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu.

Baca Juga: Awas, Uang Haram Biayai Kontestasi Pemilu 2024 cari Jaringan Narkotika dan Hasil Korupsi

“Kalau seseorang bisa membeli mobil dan motor listrik, maka sudah pasti orang tersebut secara ekonomis masuk kelompok mampu. Karena itu, sungguh ironis bila mereka ini di subsidi,” ujar Jamiluddin kepada Harian Terbit, Kamis (25/5/2023).

Dua, sambung Jamiluddin, keuangan negara saat ini dalam kondisi tidak baik. Karena itu, sungguh aneh kalau negara harus menghamburkan uangnya untuk mensubsidi orang mampu. Tidak sehatnya keuangan negara itu terlihat dari besarnya utang saat ini. Tentu sangat ironi bila anggaran dari utang digunakan untuk mensubsidi orang-orang mampu untuk membeli mobil dan motor listrik.

“Karena itu, negara seharusnya menggunakan subsidi habya untuk orang-orang tidak mampu. Anggaran subsidi untuk mobil dan motor listrik tentu dapat membantu orang miskin di Indonesia,” jelasnya.

Subsidi kendaraan listrik dari pemerintah berlaku untuk tiga kategori yakni motor listrik, mobil listrik dan bus listrik. Untuk motor listrik, pemerintah memberi bantuan pembelian sebesar Rp7 juta yang telah dimulai pada 20 Maret. Ada 13 model motor listrik dari delapan produsen yang masuk kategori ini.

Baca Juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia jadi `Markas` Para Penipu Dari China

Senin, 29 Mei 2023 | 12:25 WIB

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

Senin, 29 Mei 2023 | 11:01 WIB
X