Awas, Uang Haram Biayai Kontestasi Pemilu 2024 cari Jaringan Narkotika dan Hasil Korupsi

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:41 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). (Ist)
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). (Ist)

HARIANTERBIT.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya menemukan ada indikasi dana politik dari jaringan narkotika sehingga dilakukan upaya untuk mengantisipasi.

"Hal ini kami bahas dalam Rakernis DitTipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Dir Resnarkoba jajaran mengantisipasi," kata Mukti saat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2023 dengan polda jajaran yang salah satu isunya membahas antisipasi dana politik berasal dari jaringan narkoba di Bali, Rabu (24/5/2023).

Peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsudin Alimsyah mengatakan, uang haram untuk membiayai kontestasi Pemilu 2024, bukan saja berpotensi dari narkoba, juga hasil dari praktek korupsi. Oleh karena itu PPATK pernah merilis ada Rp52 triliun diduga transaksi mencurigakan mengalir ke politisi.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Siang Ini Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

“Setiap menjelang pemilu, PPATK selalu merilis, harusnya temuan PPATK itu segera dilaporkan ke penegak hukum. Sehingga kinerja PPATK tidak kalah dari lembaga komunitas masyarakat,” ujar Syamsudin Alimsyah kepada Harian Terbit, Kamis (25/5/2023).

Syamsudin menegaskan, UU jelas menegaskan partai penerima uang haram akan dibubarkan partainya. Hal itu jika terbukti pemenang pemilu menggunakan dana haram. Begitu juga caleg yang terbukti mengggunakan uang haram bakal dipidana pemilu dan sanksi administrasi yakni dicoret dari caleg atau tidak dilantik jika memenangkan pemilu.

Harus Diawasi

Pengamat politik Rusmin Effendi mengatakan, dana untuk kontestasi oleh calon tertentu pada Pemilu 2024 tidak hanya dana dari jaringan narkoba tapi juga korupsi dan dana ilegal lainnya. Oleh karena itu penggunaan dana Pemilu 2024 oleh para pesertanya harus diawasi dari mana saja sumber dana tersebut.

“Karena menghadapi pilpres akan semakin banyak yang ilegal yang beredar,” tegasnya kepada Harian Terbit, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Cuaca Panas, Seorang Pria Diduga Meninggal karena Mandi dengan Kepala Tersiram Air Lebih Dulu

Terkait jika pemenang Pemilu 2024 bersumber dari dana haram, Rusmin menuturkan, secara hukum tidak ada sanksi, karena pembuktiannya sangat sulit, begitu pun soal secara moral jika benar menggunakan dana haram untuk ikut kontestasi Pemilu 2024. “Karena susah dibuktikan, ya sanksi moralnya juga sulit,” paparnya.

Dibatalkan

Pengamat politik dari Universitas 17 Agustus 45 (Untag) Jakarta, Fernando Ersento Maraden Sitorus mengatakan,jika pemenang pemilu baik itu caleg atau capres terbukti menerima aliran dana haram dari jaringan narkoba atau lainnya maka harusnya dibatalkan kemenangannya. Para pemenang pemilu itu bisa didiskualifikasi dari kepesertaannya karena dananya bersumber dari melawan hukum.

“Namun yang menjadi persoalan, apakah para penegak hukum mau membuka bukti-bukti aliran dana dari jaringan narkoba atau korupsi kepada pemenang pemilu, apabila berhasil memenangkan pemilu?,” tanyanya.

Baca Juga: Zodiak Cancer Ada Kabar Baik! Leo Bersikaplah Positif, Virgo Hatimu Berbelok! Ramalan Akurat 26 Mei 2023

Direktur Rumah Politik Indonesia ini menegaskan, akan lebih mudah mendiskualifikasi caleg yang menerima aliran dana haram baik dari jaringan narkoba atau korupsi jika dibandingkan dengan pasangan capres dan cawapres. Karena jika seandainya ada caleg yang didiskualifikasi masih ada caleg penggantinya. Harian Terbit/Safari

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia jadi `Markas` Para Penipu Dari China

Senin, 29 Mei 2023 | 12:25 WIB

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

Senin, 29 Mei 2023 | 11:01 WIB
X