Novel: Kondisi KPK Saat Ini Memprihatinkan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:23 WIB
Novel Baswedan/ ist
Novel Baswedan/ ist

HARIANTERBIT.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Innalillahi wa innailaihi rojiun," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu, kondisi KPK saat ini memprihatinkan, sehingga adanya perpanjangan tersebut kondisi KPK seperti kehilangan marwahnya.

Namun, kata Novel, jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini.

Baca Juga: Tingkatkan Pertahanan IKN, Pengamat: TNI Perlu Terapkan RMA sebagai Strategi Sabuk Pertahanan Negara Kepulauan

"Karena, presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan," ucap Novel.

Oleh karena itu, lanjut Novel, dirinya meyakini Presiden akan lebih mengutamakan SK yang dibuat dan tentunya panitia pelaksana (pansel) sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.

Novel meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK bukan untuk periode saat ini. Karena setiap pimpinan KPK yang ditunjuk sudah ada surat keputusan (SK). Pimpinan KPK saat ini SK nya berlaku sampai 2023, sehingga ketika ada keputusan baru, maka berlaku untuk periode berikutnya.

Ia mencontohkan, seperti Nurul Ghufron saat menjadi pimpinan KPK. Saat mengikuti proses, Nurul sudah mengikuti syarat-syarat administrasi berusia 40 tahun. Tapi ketika menjelang proses akan ada pelantikan, maka Nurul tidak mengikuti undang-undang yang baru atau perubahan undang-undangnya. Tetapi mengikuti aturan yang sudah ada.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Siang Ini Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

"Saya yakin mereka akan segera bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," ujar Novel.

Sebelumnya, Majelis hakim MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis (25/5). Safari

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia jadi `Markas` Para Penipu Dari China

Senin, 29 Mei 2023 | 12:25 WIB

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

Senin, 29 Mei 2023 | 11:01 WIB
X