HARIANTERBIT.com - Gubernur Bali I Wayan Koster mengaku menolak masuknya 10 ribu ton beras impor dibawa Perum Bulog ke wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian dan Badan Pangan, Firman Soebagyo mengapresiasi Keputusan itu dengan harapan keputusan seperti yang diambil oleh Gubernur Bali bisa diikuti oleh setiap kepala daerah lain.
"Saya mendukung keberanian Gubernur Bali menolak masuknya beras impor ke wilayahnya dan saya berharapa juga provinsi-provinsi lain atau kepala daerahnya ada keberanian untuk melakukan hal yang sama," kata Firman kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga: Forum Warga Pluit Jamin, tidak Ada Bangunan yang Melanggar IMB karena Ada di bawah Naungan PT Jakpro
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan, jika asal penolakan tersebut benar-benar bahwa di daerahhnya memang sudah kecukupan pangan karena dalam Undang-Undang Dasar bahwa pangan harus tersedia oleh negara, karena pangan adalah kebutuhan pokok dan merupakan hak asasi manusia.
"Kalau memang surplus dan berkecukupan juga harus ditolak! Karena kalau sampai diterima maka akan mengkikis semangat petani untuk tetap bertani," tegas Firman.
Firman juga menjelaskan bahwa spirit dalam Undang-Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 bahwa kebutuhan pangan harus tersedia dan mengedepankan produk dalam negeri, artinya kebutuhan pangan pokok beras harus dari petani lokal bukan dari import. Apalagi kalau pemda sudah menjamin seperti di Bali sudah surplus tidak ada lagi alasan untuk stok beras import.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 1,8 Triliun
"Harusnya pemerintah memahami spirit dan semangat UU pangan tidak asal mendistribusikan tanpa koordinasi dengan pemda setempat," terang anggota Baleg DPR RI ini.
Untuk itu, Firman sangat menyayangakan kinerja pemerintah terkesan jalan sendiri-sendiri tidak ada koordinasi dalam masalah ini.
"Saya juga menyayangkan kalau Badan pangan semangatnya tidak sesuai amanat dan spirit Undang-Undang Pangan tersebut sebagai pelaksana Undang-Undang harus membaca dan memahami Undang-Undang Pangan tersebut," pungkas legislator dapil Jateng III meliputi Pati, Rembang dan Grobogan ini.***
Artikel Terkait
Pernyataan Rizal Ramli Dibenarkan, Beras Impor Membusuk Enggar Bertanggungjawab
Kementan Ungkap Perusahaan Mainkan Beras Impor Vietnam
Jokowi Gagal Swasembada, 200 Ribu Ton Beras Impor Tiba di Tanjung Priok
200 Ribu Ton Beras Impor Tiba di Priok, Data Kementan: Indonesia Surplus Beras
Soal Korupsi Bansos Beras, Risma Berulang Kali Ngaku Tidak Tahu Permasalahannya
Risma Tegaskan Kemensos Tidak Salurkan Bansos Beras Sejak Dirinya Menjabat