HARIANTERBIT.com - Walau bukan sebuah kebijakan yang baru, tetapi penegasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa tes baca, tulis dan hitung atau calistung dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) resmi dihapus, patut diapresiasi.
Penegasan kembali soal penghapusan tes calistung ini untuk mengingatkan semua pemangku kepentingan bahwa kebijakan ini masih ada dan harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.
Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, sejatinya aturan soal penghapusan calistung sebagai syarat masuk SD sudah ada lebih dari satu dekade silam.
Baca Juga: Pj Gubernur Heru Dukung Percepatan Pembangunan Transportasi Publik Guna Atasi Kemacetan
Namun, dalam praktiknya masih terjadi perbedaan penafsiran dan miskonsepsi baik di satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SD serta diantara sebagian guru. Termasuk masih ada orang tua yang menginginkan anaknya sebelum masuk SD sudah bisa calistung.
Miskonsepsi ini, lanjut Fahira Idris, terus berlarut-larut saat tidak ada sanksi atau evaluasi bagi sekolah yang masih menjadikan tes calistung dalam seleksi masuk SD.
Ketiadaan sanksi ini membuat sekolah termasuk dinas-dinas pendidikan di daerah menganggap tes calistung sebagai syarat masuk SD bukan menjadi sebuah persoalan. Padahal, peraturan penghapusan tes calistung dalam seleksi masuk SD penting diimplementasikan demi melindungi tumbuh kembang anak dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: Ngasik di Cut Meutia, Jadikan Masjid Sebagai Pusat Kebudayaan Positif
“Oleh karena itu, saya berharap semua kepala daerah memastikan tidak ada lagi sekolah yang menjadikan tes calistung dalam seleksi masuk SD di wilayahnya masing-masing. Artinya fungsi pengawasan dan ketegasan akan sanksi bagi yang melanggar harus dikuatkan,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (31/3).
Selain menguatkan pengawasan PPDB SD tanpa tes calistung, yang penting juga ditegaskan terutama oleh dinas pendidikan di daerah-daerah kepada seluruh Satuan PAUD di wilayahnya, termasuk kepada orang tua murid adalah bahwa kurikulum PAUD fokus pada pengembangan keterampilan dasar mulai dari keterampilan sosial, keterampilan motorik, dan kreativitas.
Calistung belum menjadi kewajiban di Satuan PAUD karena anak-anak sebagain besar belum memiliki kemampuan kognitif yang cukup matang untuk mempelajari calistung dengan efektif.
Baca Juga: Safe Deposit Rp 40 Miliar Rafael Alun Trisambodo di Bank Mandiri, Begini Kabarnya
Menjelang tahun ajaran baru ini, dinas pendidikan di daerah-daerah diminta menyegarkan kembali pemahaman semua pihak bahwa terdapat dampak-dampak yang tidak baik kepada anak jika calistung dipaksakan atau diimplementasikan dengan cara yang tidak tepat di Satuan PAUD.
Dampak tidak baik itu mulai dari membebani anak sehingga tidak senang ke sekolah, memperburuk kecemasan anak, menghambat perkembangan anak dalam aspek lain dan menimbulkan tekanan tersendiri bagi orang tua.
Baca Juga: Tari Topeng Bareng Slankers Cirebon Digelar Srikandi Ganjar
Artikel Terkait
Agnes Mundur dari sekolah SMA Tarakanita I
Sekolah Angker di Jawa Timur, Kemunculan Sosok Perempuan Hingga Kematian Banyak Guru
Penggunaan Busana adat Bali di Sekolah, MUI: Tidak Menghormati Agama Siswa