HARIANTERBIT.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Safe Deposit Box (SDB) milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp40 miliar, tetap diungkap ke publik, Jumat 31 Maret 2023.
SDB milik Rafael tersebut sebelumnya ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di sebuah bank BUMN beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, "Karena seperti rekan-rekan ketahui juga bahwa PPATK waktu itu ke bank, mengecek SDB, kemudian ditemukan sekitar antara Rp36-Rp40 miliar, tapi tentunya juga uang tersebut harus kita telusuri dari mana asalnya," ujar Asep di KPK.
Baca Juga: Soal Artis Inisial R Terkait TPPU Rafael Alun Trisambodo, Begini Penyataan Resmi KPK
Lanjut Asep, penyidik telah menyita SDB Rafel tersebut. Menurutnya, penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama kurun waktu 2011-2023.
"Total (dugaan suap) seperti yang selama ini disampaikan, itu yang kita masukkan, kita sita dalam perkara gratifikasi seperti yang ada di SDB dan lain-lain. Ini sekalian juga menjelaskan terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk dari perkara utamanya," bebernya.
Penyidik KPK, kata Asep juga menyita uang tunai puluhan juta rupiah hingga tas mewah saat menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sandiaga Taksir Kerugian Batalnya Piala Dunia U 20 sebesar Rp 3,7 Triliun, Ini Hitungannya
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah yang tentunya nanti pada saatnya kita akan hadirkan di sini, pada saat konferensi pers. Jadi, rekan-rekan bisa melihat sendiri," ungkapnya.
Tapi Rafael mengklaim safe deposit box itu merupakan hasil penjualan tanah hingga pencairan investasi reksa dana yang pernah dilakukannya. Dia membantah menyembunyikan kepemilikan harta dan mengatakan sengaja menyimpan uang tersebut di safe deposit box agar istri dan anak-anaknya tak mengetahuinya.
"Kalau saya mau menyembunyikan SDB itu tidak akan atas nama saya, itu memang saya simpan. Saya sebetulnya menyembunyikan itu ke istri dan anak saya. Karena kalau saya kasih tahu saya punya duit sebanyak itu, nanti istri dan anak saya takutnya menginginkan banyak hal," kata Rafael.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba Idris Sihite
Sebelumnya KPK telah meningkatkan status perkara Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan ke penyidikan. Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***
Artikel Terkait
Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur, KPK Bilang Begini...
Kata KPK Usai 12 Jam Periksa Rafael Alun Bersama Istri dan Anak Perempuannya
Kantongi Dua Alat Bukti, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi
Rafael Jadi Tersangka Bakal Menyeret Raffi Ahmad? Begini Dugaannya....
Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Artis R Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun
Soal Artis Inisial R Terkait TPPU Rafael Alun Trisambodo, Begini Penyataan Resmi KPK