HARIANTERBIT.com - Seorang artis berinisial R diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal artis berinisial R tersebut.
"Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan terlebih dulu soal laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal dugaan keterlibatan artis inisial R tersebut.
Baca Juga: Brad Pitt Jual Rumah Kenangan Bersama Angelina Jolie, Harganya Fantastis!
"Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut," kata Ali.
Ali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan," ujarnya.
Puluhan Miliar
Untuk diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Tips Mengurangi Bau Mulut saat Puasa
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael. Harian Terbit/Safari
Artikel Terkait
KERIS Dukung Mahfud MD Usut Skandal TPPU Rp349 T
Buntut Dugaan TPPU Rp349 Triliun, MAKI Laporkan PPATK, Mahfud dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri
Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu