Teddy Minahasa, Jenderal Terdakwa Peredaran Narkoba Itu Dituntut Hukuman Mati, Begini Kisahnya

- Kamis, 30 Maret 2023 | 19:22 WIB
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Dok Kejagung)
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Dok Kejagung)

HARIANTERBIT.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut JPU, mantan Kapolda Sumatera Barat ini terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

Baca Juga: Begini Sebenarnya Penggeledahan Tim KPK di Sejumlah Tempat soal Korupsi di ESDM

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Baca Juga: Begini Kisah Misteri Alas Roban yang Selalu Dilewati Pemudik, Gak Cuma Bus Mogok Ada Juga yang Lihat Ini

Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy seperti dipansir Antara lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Baca Juga: Tidak Paham K Pop Hingga Penampilan BLACKPINK Hampir Batal, Kepala Keamanan Nasional Korea Mengundurkan Diri

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Ribu Buruh Kepung MK dan Istana Negara

Senin, 5 Juni 2023 | 12:51 WIB
X