Kantongi Dua Alat Bukti, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:52 WIB
KPK menetapkan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi
KPK menetapkan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi

HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Soal Harta Kekayaan Sekda Riau, KPK Masih Akan Menelusuri Terkait Pamer Kemewahan Anak dan Istrinya

Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.

Ali menambahkan, dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Kapal TNI Masih Diusut, KPK Kembali Panggil Saksi

"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," katanya.

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.

Baca Juga: Sesalkan Keputusan FIFA, PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia jadi `Markas` Para Penipu Dari China

Senin, 29 Mei 2023 | 12:25 WIB

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

Senin, 29 Mei 2023 | 11:01 WIB
X