HARIANTERBIT.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku heran dengan anggota DPR yang suka marah-marah, tetapi di balik itu dia adalah seorang makelar kasus (markus).
"Sering di DPR ini aneh kadangkala marah-marah itu tidak tahunya markus dia. Marah kepada Kejaksaan Agung nantinya datang ke Kantor Kejaksaan Agung titip kasus," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut mencuat akibat sejumlah anggota komisi III DPR menyerangnya terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemeterian Keuangan. Hal ini langsung menuai keriuhan dari anggota DPR lainnya, tidak terkecuali Habiburokhman yang langsung mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat.
Baca Juga: Pengusaha Optimis Program Hilirisasi Dorong Capaian Target Investasi 2023
Habib menanyakan Mahfud apakah benar ada anggota DPR periode 2019—2024 yang menjadi markus. Apabila hal tersebut benar, dia meminta agar Mahfud MD dapat menyampaikannya secara langsung.
"Interupsi pimpinan. Saya kebetulan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan. Saya minta Pak Mahfud apa memang benar ada data soal markus anggota DPR di sini? Sampaikan saja sekarang," kata Habib.
"Saya sampaikan sekarang," jawab Mahfud.
Mahfud menceritakan peristiwa terjadi pada Kampung Maling. Kendati demikian, kasus itu bukanlah kasus yang dititipkan oleh periode anggota DPR saat ini.
Baca Juga: Sesalkan Keputusan FIFA, PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah
"Ingat peristiwa ustaz di Kampung Maling? Saya kira saya sama Pak Benny masih ada di sini. Pada waktu itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dicecar habis-habisan ditanya seperti ini dibilang bapak ini seperti ustaz di Kampung Maling," kata Mahfud.
Ia melanjutkan, "Bapak baik, tetapi di lingkungan Bapak jelek. Ingat 'kan? Itu tanggal 17 Februari 2002."
Namun Mahfud mengatakan dugaan markus yang disebutnya bukan DPR periode saat ini. “DPR periode saat ini saya duga juga ada, tapi tidak perlu disampaikan karena urusan penegak hukum,” paparnya.
Tutupi Data
Di forum DPR Mahfud menduga Menkeu Sri Mulyani tidak mendapatkan data valid mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan akibat ditutupnya akses data oleh bawahan Menkeu.
Baca Juga: Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Begini Kerugian yang Dialami Indonesia
Artikel Terkait
Buntut Dugaan TPPU Rp349 Triliun, MAKI Laporkan PPATK, Mahfud dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri
Mahfud MD Buka Alasan Transaksi Rp349 Triliun Harus Dibuka ke Publik, Sebut Nama Sri Mulyani
RDP Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD Panas, Arteria Dahlan Mati Kutu!
Mahfud Emosi Sebut Soal Polisi Interogasi Copet ke Benny K Harman, Hinca Panjaitan Sebut Begini