Mahfud Emosi Sebut Soal Polisi Interogasi Copet ke Benny K Harman, Hinca Panjaitan Sebut Begini

- Rabu, 29 Maret 2023 | 23:10 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Danial - harianterbit.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Danial - harianterbit.com)

HARIANTERBIT.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terlontar ucapan copet.

Ucapan itu disampaikan Mahfud MD yang ke Anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang dikatakan Mahfud bertanya ke dia seperti polisi kepada copet.

Mahfud menyoroti sikap Benny yang bertanya kepada bawahan Mahfud MD apakah seorang Menkopolhukam boleh melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke masyarakat.

Baca Juga: FIFA Putuskan Pembatalan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Selanjutnya Sanksi Menunggu

"Saya katakan juga kepada Pak Benny, pertanyaannya kok seperti polisi. Menko boleh mengumumkan atau tidak, begini pak. Boleh atau tidak, begini pak. Boleh atau tidak jawab iya atau tidak. Ndak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong," ujar Mahfud dalam RDP di Komisi III, Rabu 29 Maret 2023.

Selain itu Mahfud juga menyinggung Benny yang meminta dalil atau pasal terkait Menkopolhukam, yang diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik.

"Dibilang boleh, kok harus ada pasalnya? Kalau boleh itu ndak perlu ada pasalnya, misal saya tanya ke Pak Benny boleh enggak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Enggak ada, karena boleh," bebernya.

Baca Juga: Ini Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK

Tidak hanya itu, Mahfud mengatakan pasal akan ada dan berlaku apa bila ada sesuatu yang dilarang. Oleh sebab itu, menurutnya, hal yang diperbolehkan tak perlu pasal apa pun.

"Kalau dilarang baru ada pasalnya. Di mana dalilnya? Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu itu dilarang sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Loh ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet aja," ungkapnya.

Sementara itu Anggota DPR Komisi III Hinca Panjaitan dalam kesempatannya, mengatakan mendukung Mahfud MD untuk membongkar kasus dugaan TPPU sebesar Rp349 Triliun.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 473 Personel Polri Dimutasi, 7 Kapolda Diganti

"Bongkar saja semua ke masyarakat Pak Mahfud, saya mendukung," ujar Hinca.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Ribu Buruh Kepung MK dan Istana Negara

Senin, 5 Juni 2023 | 12:51 WIB

Jadi Sorotan, Banyak Jalan Rusak di Daerah

Sabtu, 3 Juni 2023 | 14:07 WIB
X