Razia 40 Warung di Jakarta, Satpol PP DKI Sita 1.627 Botol Miras

- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:33 WIB
Ilustrasi miras oplosan
Ilustrasi miras oplosan

HARIANTERBIT.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak atau menggerebek sebanyak 40 toko yang diduga menjual minuman keras (Miras) selama bulan suci Ramadan 2023/1444 Hijriyah.

Adapun rincian toko miras yang disidak Satpol PP antara lain wilayah Jakarta Pusat 1 lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi dan Jakarta Timur 7 lokasi.

"Sehingga tempat yang dirajia khusus miras ada di 40 lokasi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: FIFA Putuskan Pembatalan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Selanjutnya Sanksi Menunggu

Adapun jumlah miras yang disita oleh jajaran Satpol PP DKI Jakarta selama razia bulan puasa ada sebanyak 1.627 botol.

"Terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol. kedua terbanyak di wilayah Bonjer," tuturnya.

"Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang lokasinya ada di Kelapa Gading kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Bonjer, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setia Budi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, Ciracas," lanjutnya.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 473 Personel Polri Dimutasi, 7 Kapolda Diganti

Ia mengungkapkan, Satpol PP DKI Jakarta bakal terus melakukan pengawasan penertiban minuman keras selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.

"Ini terus dilakukan (penertiban warung minuman keras)," tutur Arifin.

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Ribu Buruh Kepung MK dan Istana Negara

Senin, 5 Juni 2023 | 12:51 WIB

Jadi Sorotan, Banyak Jalan Rusak di Daerah

Sabtu, 3 Juni 2023 | 14:07 WIB
X