HARIANTERBIT.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak atau menggerebek sebanyak 40 toko yang diduga menjual minuman keras (Miras) selama bulan suci Ramadan 2023/1444 Hijriyah.
Adapun rincian toko miras yang disidak Satpol PP antara lain wilayah Jakarta Pusat 1 lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi dan Jakarta Timur 7 lokasi.
"Sehingga tempat yang dirajia khusus miras ada di 40 lokasi," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: FIFA Putuskan Pembatalan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Selanjutnya Sanksi Menunggu
Adapun jumlah miras yang disita oleh jajaran Satpol PP DKI Jakarta selama razia bulan puasa ada sebanyak 1.627 botol.
"Terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol. kedua terbanyak di wilayah Bonjer," tuturnya.
"Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang lokasinya ada di Kelapa Gading kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Bonjer, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setia Budi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, Ciracas," lanjutnya.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 473 Personel Polri Dimutasi, 7 Kapolda Diganti
Ia mengungkapkan, Satpol PP DKI Jakarta bakal terus melakukan pengawasan penertiban minuman keras selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
"Ini terus dilakukan (penertiban warung minuman keras)," tutur Arifin.
Artikel Terkait
Nonton Porno dan Mabuk Miras, ST Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandung
Lagi, Dua Pria Tewas Usai Pesta Miras Oplosan dan MA Masih Diburu Polisi
Miras Oplosan Renggut Korban, Fahira: Selama Belum ada UU Minol, ini Akan Terus Terjadi