Mahfud MD Buka Alasan Transaksi Rp349 Triliun Harus Dibuka ke Publik, Sebut Nama Sri Mulyani

- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:10 WIB
Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD    (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

HARIANTERBIT.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal alasan transaksi mencurigakan Rp349 triliun diungkapkan ke publik.

Mahfud blak-blakan membuka bahwa informasi soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pengungkapan informasi transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang telah dilakukannya selama ini, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Denny Darko Sarankan Tiara Andini - Alshad Ahmad Putus, Kecuali...

"Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Mahfud, sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno. Meski begitu, nama lain yang kemudian muncul itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau. Itu justru salahnya di situ," kata dia.

Baca Juga: Ini Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK

Dia menjelaskan bahwa informasi soal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Karenanya, lanjut Mahfud, pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

"Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat," ungkapnya.

Baca Juga: Konser 51 Tahun Kerajaan Cinta, Ahmad Dhani: Berarti Buat Saya

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Ribu Buruh Kepung MK dan Istana Negara

Senin, 5 Juni 2023 | 12:51 WIB
X