HARIANTERBIT.com - Dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Dua perempuan kembar berinisial TI (24) dan MG (24) ini diciduk atas dugaan terlibat dalam mempromosikan judi daring melalui aplikasi Instagram dan grup WhatsApp miliki keduanya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut.
“Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya," ucap dia dilansir tvOnenews.com.
Baca Juga: Alami Luka Parah Akibat di Celurit, Polisi Sebut Eks Ketua KY Jaja Dibacok Saat Tiba di Rumah
Kabid Humas mengatakan, TI dan MG ini ditangkap pada Senin (20/3) di kos mereka yang berada di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Kota Bukittinggi, Sumbar.
Menurut dia, mereka melakukan endorse aplikasi judi daring melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar.
Baca Juga: Parah! Kerugian Jamaah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Capai Rp91 Miliar
"Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi, namun mereka mengaku tahu aksi mereka merupakan tindak pidana. Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap," ujar dia.
Artikel Terkait
Buntut Dugaan TPPU Rp349 Triliun, MAKI Laporkan PPATK, Mahfud dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri
PBHI: Jangan Berbasis Pendekatan Keamanan, Atasi Kekerasan di Papua dengan Pendekatan Kemanusiaan
AHY Ajak Anies Safari Ramadhan; Kehadirannya Dinantikan Masyarakat
Mengerikan, Perang Sarung Sudah Makan Korban Jiwa