HARIANTERBIT.com – Tidak terbukti melakukan korupsi dan memperkaya orang lain, terdakwa mantan Kasubag Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea diputus bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin petang 3 Maret 2023.
“Menyatakan terdakwa Tahan Banurea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primer maupun subsider, dakwaan kedua maupun dakwaan ketiga penuntut umum,” ucap Sri Hartati dalam putusannya.
Baca Juga: Mahfud MD Berkisah Mengapa Presiden Soekarno Anti Israel
Kedua membebaskan terdakwa Tahan Banurea dari dakwaan pertama primer maupun subsider dakwaan kedua dan dakwaan ketiga penuntut umum tersebut tidak terpenuhi dan memerintahkan agar terdakwa Tahan Banurea segera dibebaskan dari rumah tahanan negara Salemba Jakarta Pusat.
Selanjutnya agar memulihkan hak terdakwa Tahan Banurea dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula, serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera mengajukan permohonan pembukaan blokir penyitaan rekening bank Tahan Banurea yang tidak terbukti dengan perkara ini antara lain Bank Mandiri, BCA atas nama Tahan Banurea.
Dalam Pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Tahan Banurea tidak terbukti ada menguntungkan orang lain atau korupsi, penerimaan uang yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp200 juta tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Sedangkan uang yang ada di rekening terdakwa merupakan hasil penjualan barang milik orangtuanya.
Baca Juga: Kapolri Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Negeri di Kampung Gelap Tambora
Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangan juga menyatakan bahwa terdakwa Tahan Banurea selaku Kasubag TU hanya bertugas mencatat atau melakukan pembukuan keluar masuknya surat. Adapaun pembubuhan tanggal dan paraf pada lembar diposisi dilakukan untuk semua surat yang masuk di Direktorat Impor baik surat dari dalam maupun eksternal sehingga tidak ada terkait dengan surat penjelasan (Sujel).
Dalam penerbitan Sujel tersebut Tahan Banurea terbukti tidak mempunyai kewenangan dalam kontribusi secara substantib dalam surat tersebut. Tidak ada penerimaan uang maupun barang yang dilakukan oleh terdakwa dalam pelaksanaan tufoksinya tersebut.
Selama menjabat sebagai Kasubag TU, Tahan Banurea juga tidak pernah mempengaruhi atau memberikan masukan apapun kepada Kasi maupun Kasubdit Aneka Industri dan bahan baku industri sebagi pihak yang memberikan konsep surat penjelasan maupun direktur impor sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Sujel, begitu juga tidak mempunyai kewenangan memferivikasi kelangkapan dokumen yang dilampirkan Sujel.
Baca Juga: Kasatlantas AKP Agnis Juwita Manurung Pamer Tas Harga Puluhan Juta Diperiksa Propam
Oleh karenanya, terdakwa Tahan Banurea telah dibebasan dari seluruh dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum.
Bersyukur
Menanggapi putusan majelis Hakim Tipikor, Penasehat Hukum Tahan Banurea yakni Nila Pradjna Paramita SH mengucapkan rasa bersyukurnya. “Alhamdulillah, majalis hakim memutus yang seadil-adilnya memang dilihat dari fakta persidangan tidak ada peran Tahan Banurea dalam kasus ini,” kata pangacara.
Artikel Terkait
GIAK: Hentikan Diskriminatif Penanganan Kasus Impor Baja
Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Jangan Tebang Pilih
Kejagung Didemo Lagi Terkait Kasus Impor Baja dan Besi
Komisi III DPR Akan Panggil Jaksa Agung dan Jampidsus Terkait Kasus Impor Baja
Terdakwa Ungkap Dugaan Rekayasa Jaksa Penyidik Kasus Impor Baja
Sidang Impor Baja, Saksi Sebut Tidak Ada Peran Tahan Banurea Dalam Penerbitan `Sujel`