HARIANTERBIT.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba milik Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023)
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Rencana Impor Kereta Bekasi dari Jepang, Ini Tanggapan DPR
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU.
Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.
Baca Juga: Terdakwa Pencurian dan Kekerasan Terima Divonis 1,6 Tahun Bui
Di saat yang sama, kuasa hukum Doddy, Adriel tetap meminta majelis hakim dan JPU menetapkan kliennya sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) .
Sementara itu Linda Cepu dintut 18 Tahun Penjara dan denda Rp2 Miliar.
Artikel Terkait
Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa Disiapkan
Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Ditunda, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Hakim Marah di Pengadilan, Ini Kata Kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Pakai Kode Invoice, Galon dan Sembako saat Kirim Sabu dari Sumbar ke Jakarta
Kasus Kapolda Selewengkan Barbuk Sabu, Doddy Sudah Tidak Takut kepada Teddy Minahasa