Geledah Kantor Ditjen Minerba Terkait Dugaan Korupsi Tukin Pegawai, Ini Kata KPK

- Senin, 27 Maret 2023 | 20:22 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Fianda Sjofjan Rassat)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Fianda Sjofjan Rassat)

HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) di bilangan Tebet, jakarta Selatan, Senin (27/3).

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tahun Anggaran 2020-2022.

KPK mengungkapkan uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) puluhan miliar rupiah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga digunakan terkait pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pornografi Terhadap Anak, Grup Telegram Bokep Bocil Viral Hot

"Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bagaimana uang hasil korupsi tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan.

Penyidik KPK, lanjutnya, saat ini tengah mendalami kemana aliran uang hasil korupsi serta dugaan digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset.

Baca Juga: Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Kronologinya

"Semua masih kami dalami ya informasi itu, fakta-fakta itu kemana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM," ujarnya.

Ali menerangkan dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Saat ini, penyidik KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Jokowi tegaskan Larangan Buka Puasa bersama untuk Pejabat Pemerintah, Bukan Masyarakat Umum

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai telah lengkap.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X