HARIANTERBIT.com -Pemerintah tambah bonus cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1444 Hijriah. Berdasarkan hitungan hari, sebenarnya bonus tambahan itu hanya satu hari kerja dari sebelumnya, 21—26 April sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Tetapi berdasarkan hitungan hari kerja ada penambahan tiga hari yaitu dari 19—25 April 2023. Pemerintah memajukan hari libur ke hari kerja sebelum lebaran, dengan mengurangi hari kerja setelah lebaran.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perubahan jadwal cuti bersama Lebaran itu telah diputuskan dalam rapat terbatas untuk persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jumat 24 Maret 2023.
"Secara defakto sudah diputuskan dalam ratas, sedangkan secara de jure kami akan usulkan kepada Pak Presiden," kata Budi.
Sebelumnya telah ada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Dua Gol Cepat Indonesia di Babak Pertama FIFA Matchday Bikin Burundi Kocar-Kacir
Ketiga menteri itu telah membuat SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagai jadwal libur nasional Idul Fitri 22—23 April 2023. Di dalam SKB itu juga terdapat jadwal cuti bersama meliputi 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Menhub mengungkapkan dalam ratas dirinya dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tersebut dari 21—26 April menjadi 19—25 April. Dengan memajukan cuti bersama rentang arus mudik lebih panjang.
Baca Juga: Mahfud MD Bakal Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun kepada DPR
Lebih lanjut Menhub mengatakan, jika cuti bersama dimulai pada 21 April, maka puncaknya di tanggal tersebut sehingga berpotensi terjadi penumpukan luar biasa dengan volume tujuan sama.
Baca Juga: Reza Arap Pacari Gamers Cantik, Netizen Bandingkan dengan Wendy Walters
Karena itu, diusulkan memajukan awal libur cuti bersama dua hari untuk mengurangi satu hari pada akhir sehingga cuti bersama Lebaran berlangsung pada 19—25 April 2023.***
Artikel Terkait
Kereta Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ini Jadwalnya!
Siap-siap Mudik Lebaran, Begini Persyaratan Perjalanan Naik Kereta 2023
Kapolri: Wujudkan Mudik Aman Hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023