HARIANTERBIT.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Transaksi mencurigakan yang mengarah kepada TPPU ini yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023.
Baca Juga: Fraksi PKS Minta Pemerintah Cabut Larangan Bukber
Menurut Mahfud, DPR RI mengundangnya untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Jokowi dan Puan Maharani Dua-Duaan di Istana, Ini yang Dibahas
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.***
Artikel Terkait
KPK Gandeng Itjen Kemenkeu Akan Telusuri Transaksi Perusahaan Rafael Alun
KPK Telusuri Asal Usul Transaksi Rp500 M Rafael Alun, Dalami Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Mahfud MD Buka Data Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Gagal Bersih-bersih
PPATK Sudah Laporkan, Pada 2009 Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Menkeu Sri Diam Tak Bertindak
DPR Duga Sri Mulyani Tutupi Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
Sri Mulyani Ngaku Tidak Tahu Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Minta PPATK Buka Data