PN Jakpus Gelar Sidang Eksepsi Penasehat Hukum Mantan Wakabarekrim Irjen Johny M Samosir

- Jumat, 24 Maret 2023 | 20:01 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa mantan Wakil Kabareskrim atau Wakabarekrim Irjen Johny M Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa mantan Wakil Kabareskrim atau Wakabarekrim Irjen Johny M Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

HARIANTERBIT.com - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa mantan Wakil Kabareskrim atau Wakabarekrim Irjen Johny M Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Agenda sidang yaitu tanggapan dari Jaksa Penutut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Irjen Purn Johny M Samosir.

Sidang dengan agenda tersebut berjalan dengan lancar di Ruang sidang Sujono.

Baca Juga: CERI Soroti Kejanggalan Tender Gedung Badan Pendapatan Daerah Propinsi DKI, Indikasi Ada Dugaan Persekongkolan

Para pihak dalam perkara dugaan penipuan ini semua hadir, termasuk pengacara terdakwa dan terdakwa mantan jenderal bintang dua tersebut juga hadir langsung.

Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum mengatakan sidang belum masuk pokok materi perkara.

"Hari ini agenda tanggapan eksepsi yang dibacakan minggu lalu, nanti agendanya putusan selanya Minggu depan, jadi ini belum masuk pokok materi ya," jelas JPU Samuel kepada wartawan.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Klaim Stok Pangan Cukup dan Harga Terkendali di Ramadhan 2023

Majelis hakim masih memeriksa apakah kasus dengan nomor perkara 141/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst ini bisa dilanjutkan ke pokok materi.

"Jadi masih soal kewenangan kompetensi relatif dan absolut dari pengadilan saja, yang sesuai eksepsinya," kata Samuel.

Agenda selanjutnya, kata Samuel, adalah putusan sela dari majelis hakim.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Perusahaan Tunaikan THR Selambatnya 18 April 2023, Sebelum Cuti Bersama Lebaran 19-25 April

Putusan itu akan menentukan apakah perkara ini bakal masuk pokok materi perkara atau tidak.

"Putusan sela diagendakan majelis hakim Selasa pekan depan, baru kita tahu apakah masuk ke pokok materi atau tidak," ujar Samuel.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia jadi `Markas` Para Penipu Dari China

Senin, 29 Mei 2023 | 12:25 WIB

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

Senin, 29 Mei 2023 | 11:01 WIB
X