HARIANTERBIT.com - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa mantan Wakil Kabareskrim atau Wakabarekrim Irjen Johny M Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
Agenda sidang yaitu tanggapan dari Jaksa Penutut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Irjen Purn Johny M Samosir.
Sidang dengan agenda tersebut berjalan dengan lancar di Ruang sidang Sujono.
Para pihak dalam perkara dugaan penipuan ini semua hadir, termasuk pengacara terdakwa dan terdakwa mantan jenderal bintang dua tersebut juga hadir langsung.
Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum mengatakan sidang belum masuk pokok materi perkara.
"Hari ini agenda tanggapan eksepsi yang dibacakan minggu lalu, nanti agendanya putusan selanya Minggu depan, jadi ini belum masuk pokok materi ya," jelas JPU Samuel kepada wartawan.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Klaim Stok Pangan Cukup dan Harga Terkendali di Ramadhan 2023
Majelis hakim masih memeriksa apakah kasus dengan nomor perkara 141/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst ini bisa dilanjutkan ke pokok materi.
"Jadi masih soal kewenangan kompetensi relatif dan absolut dari pengadilan saja, yang sesuai eksepsinya," kata Samuel.
Agenda selanjutnya, kata Samuel, adalah putusan sela dari majelis hakim.
Putusan itu akan menentukan apakah perkara ini bakal masuk pokok materi perkara atau tidak.
"Putusan sela diagendakan majelis hakim Selasa pekan depan, baru kita tahu apakah masuk ke pokok materi atau tidak," ujar Samuel.
Artikel Terkait
Ajukan Praperadilan, Gunawan Raka: Ada Fakta Dugaan Irjen Pol Purn Johny M Samosir Dikriminalisasi
Dituding Lakukan Penggelapan, Eks Wakabareskrim Polri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden
Mabes Polri Selidiki Istri Diduga Istri Direktur Penyidikan KPK Pamer Hidup Mewah
Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Ungkap Kejanggalan di Persidangan
Waduh! Istri Kabareskrim Viral Pamer Kemewahan di Media Sosial
Istri Mantan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pamer Kemewahan Ikut Jadi Sorotan