HARIANTERBIT.com — Anggota DPD RI mewakili DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker). Jimly bahkan menyinggung soal impeachment alias pemakzulan Jokowi akibat lahirnya Perppu Ciptaker.
“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),” kata Jimly di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Jimly menegaskan, jika mayoritas anggota DPR siap, maka akan sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment tersebut.
Baca Juga: UEFA Selidiki Dugaan Suap Wasit oleh Barcelona
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan, bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukanlah presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.
“Bukan dengan Perppu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” kata Jimly.
Dia mengatajan, Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.
Baca Juga: DPD PDIP Jakarta Tolak Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U20 2023
Ia menyebut peran MK dan DPR telah diabaikan dengan penerbitan Perppu ini. Selain itu, Perppu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong.
Jimly juga bicara soal kemungkinan Perppu Cipta Kerja tersebut memang sengaja terbit untuk menjerumuskan Jokowi untuk diberhentikan di tengah jalan.
Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perppu Cipta Kerja ini, kata Jimly, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran untuk terbitnya Perpu Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga: Pemerintah Minta Penerima KUR Juga Dilindungi Program Jamsostek
“Semua ini akan jadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya,” kata Jimly.
Oleh sebab itu, Ia menyarankan semua pihak kembali setia dan tidak mengkhianati norma tertinggi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Sulit Diwujudkan
Artikel Terkait
Hendi Prio Santoso Calon Menteri Jokowi yang Tersangkut Kasus BLBI, Ini Prestasi dan Kasus Hukumnya
Jokowi Dinilai Masih Ingkari Janji-janjinya
Jokowi Sodorkan Nama Capres dan Cawapres untuk PDIP di Pilpres 2024, Begini Respons Megawati
Presiden Jokowi Jelaskan Arahan soal Larangan Buka Puasa Bersama, Transisi Pandemi Menuju Endemi