GEMAHI Desak Usut Tuntas Dugaan Oknum Makelar Kasus di Lingkungan MA

- Rabu, 22 Maret 2023 | 13:30 WIB
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GEMAHI) membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya di depan Gedung MA
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GEMAHI) membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya di depan Gedung MA

HARIANTERBIT.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GEMAHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 20233.

Dalam aksinya massa memprotes Putusan Kasasi MA No.3762.K/PDT/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi saudara Rusmin Junaidi/edot dalam sengketa kepemilikan tanah dengan saudara Sahrul Bosang di wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB, seluas 10.490 M2.

Baca Juga: Golkar Buka Wacana Duet Prabowo dan Airlangga, Perkuat Koalisi Indonesia Bersatu

"Sudah sangat jelas berdasarkan fakta - fakta hukum yang ada bahkan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No:30/PDT.G/2018/PN.SBW serta Putusan Banding Pengadilan Tinggi Mataram No:92/PDT/2019/PT/MTR yang menyatakan bahwa saudara Sahrul Bosang ialah pemilik sah atas tanah seluas 10.490 M2 di wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB," tegas Febrianes selaku Kordinator GEMAHI.

GEMAHI juga menegaskan selain diperkuat putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Bapak Sahrul Bosang juga memiliki dokumen - dokumen yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

"Sangat miris sekali saat ini kita dipertotonkan dengan ulah penegak hukum yang terkesan ugal - ugalan serta tidak mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya, bahkan segala dokumen kepemilikan yang sah yang dimiliki Bapak Sahrul Bosang terkesan diabaikan, ini jelas - jelas mengabaikan rasa keadilan bagi Bapak Sahrul Bosang," ujar orator GEMAHI.

Baca Juga: Dokter Rayendra dan Jenderal Dudung Peduli Kesehatan dengan Entaskan Stunting di Kota Bogor

GEMAHI juga menjelaskan bahwa selama Proses Kasasi berlangsung, ada oknum pegawai Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung berinisial M yang diduga meminta sejumlah uang kepada Bapak Sahrul Bosang agar Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Rusmin Junaidi ditolak atau tidak dikabulkan oleh MA.

"Kami mendengar bahwasannya ada Oknum pegawai Biro Hukum & Humas MA berinisial M yang diduga meminta sejumlah uang kepada Bapak Sahrul Bosang, ini tentunya mempertegas dugaan adanya oknum makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung," kata salah satu orator dari atas mobil komando.

Baca Juga: Sekber KIB Sosialisasi Capres Anies Baswedan di Jakarta dan Purworejo

Selang beberapa saat menggelar aksi unjuk rasa, sejumlah perwakilan massa dari GEMAHI berhasil menemui perwakilan MA yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Akbar Donovan, Oktiawan Basri, Armansyah dan Maria Fransiska. Dalam pertemuan tersebut Bapak Sahrul Bosang dan perwakilan GEMAHI menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti pendukung yang menjelaskan bahwa Bapak Sahrul Bosang ialah pihak yang sah dan berhak atas kepemilikan objek sengketa seluas 10.490 M2 di desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB. Selain menyerahkan sejumlah dokumen, Bapak Sahrul Bosang juga menegaskan akan melawan putusan kasasi MA dengan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.

"Tentu saja, saya melalui Tim Kuasa Hukum akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, agar MA bisa mengkoreksi putusan kasasi yang menurut kami sangat keliru dan menciderai rasa keadilan," kata Sahrul Bosang.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Partai Golkar Kabupaten Bogor Bergejolak, Ini Biang Keroknya?

Dari pantauan awak media, massa GEMAHI membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya di depan Gedung MA yakni:

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia jadi `Markas` Para Penipu Dari China

Senin, 29 Mei 2023 | 12:25 WIB

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

Senin, 29 Mei 2023 | 11:01 WIB
X