HARIANTERBIT.com - Penanganan kasus mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan yang dinilai terdapat ketidaksesuaian SOP dan proses penyidikan mendapat sorotan dari publik. Tak ayal, media sosial pun diramaikan tagar Helmut korban kriminalisasi penegak hukum.
Terkait hal ini, pengamat Kepolisian Bambang Rukminto berpendapat seharusnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mendengar dan merespon aspirasi masyarakat dan mengganti jajaran yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
“Harusnya Kapolri juga mendengar dan merespon suara-suara publik dengan segera mengganti jajarannya yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan, atau mempunyai beban konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang berkasus,” kata Bambang, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Jamaah Haji Khusus Diimbau Lakukan Pelunasan Bipih Paling Lambat 27 Maret 2023
Bambang menilai, selama ini protes publik terkait adanya dugaan ‘kriminalisasi’ yang dilakukan kepolisian hanya dinilai sebatas asumsi.
Hal itu disebabkan karena tidak ada satupun lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi dan menginterupsi kepolisian bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan jika Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, maka dikhawatirkan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada abuse of power.
“Kalau kepolisian yang dimaksud adalah Dirkrimsus Polda Sulsel, dikhawatirkan mereka akan jalan terus melakukan ‘kriminalisasi’ dan ‘abuse of power’ bila tak ditegur Kapolri. Ingat kredibilitas institusi menjadi taruhannya!” ujarnya.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK dan V BTS Bertemu di Konser Harry Styles, Netizen: Mereka Benar-benar Pacaran?
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, jika tidak terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, maka dugaan kriminalisasi harus ditindaklanjuti.
"Jadi harus ada buktinya, minimal dua alat bukti, jika tidak ada maka dugaan kriminalisasi tersebut harus diproses hukum," kata Fickar.
Menurutnya, dugaan kriminalisasi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun fakta yang dimiliki korban. Jika Helmut lolos dari hukuman, kata Fickar, maka dugaan kriminalisasi tersebut menjadi terbukti dan pihak Kepolisian serta Kejaksaan bisa dituntut balik.
"Jika diputus bebas atau lepas, maka ini bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi kriminalisasi dan polisi serta kejaksaan bisa dituntut ganti rugi yang sebesar-besarnya," kata dia.
Baca Juga: Sidang Agnes Digelar Tertutup, Penuntut Tanpa Atribut Jaksa
Artikel Terkait
Kapolri Sebut Tim Investigasi Bakal Dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Soal Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan, Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana
IPW Sebut Dugaan Kriminalisasi Dalam Kasus Helmut Makin Nyata
Kapolri: Wujudkan Mudik Aman Hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Kuasa Hukum Helmut Bongkar Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham
Kapolri Perintahkan PTDH atau Proses Pidana Para Oknum Pungli Penerimaan Bintara