Jamaah Haji Khusus Diimbau Lakukan Pelunasan Bipih Paling Lambat 27 Maret 2023

- Rabu, 22 Maret 2023 | 12:10 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah Haji di Makkah
Ilustrasi pelaksanaan ibadah Haji di Makkah

HARIANTERBIT.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jamaah haji khusus melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang berlangsung mulai 21 hingga 27 Maret 2023.

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, dikutip Rabu (22/3/2023).

Tahun ini, kata Arifin, kuota jemaah haji khusus sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jamaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jamaah haji lunas tunda, dan jamaah haji lansia.

Baca Juga: Pantau Persiapan Angkat Besi dan Billiar, CdM Genjot Motivasi Atlet Raih Prestasi

Pelunasan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Arifin mengingatkan, pengajuan perpindahan jamaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada masa pelunasan tidak akan diproses.

Kecuali, sambung dia, jamaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jamaah haji.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK dan V BTS Bertemu di Konser Harry Styles, Netizen: Mereka Benar-benar Pacaran?

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Praktik Judi Online Bermodus Situs Trading

“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” ungkapnya.

 Adapun jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus sebagai berikut:

  1. Tahap 1: 21 - 27 Maret 2023;
  2. Tahap 2: 5 - 10 April 2023;
  3. Petugas PIHK: 2 - 5 Mei 2023;
  4. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 - 31 Maret 2023;
  5. Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 - 19 April 2023;
  6. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;
  7. Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia jadi `Markas` Para Penipu Dari China

Senin, 29 Mei 2023 | 12:25 WIB

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

Senin, 29 Mei 2023 | 11:01 WIB
X