HARIANTERBIT.com - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) membuat para penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sibuk.
Kali ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso, Senin 20 Maret 2023.
Bintarwan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait pengadaan barang jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016, untuk tersangka Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Baca Juga: Pekerja Holding BUMN Sektor Pertambangan Terjepit Kepentingan Elite, Ini Daftar Persoalannya
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Konstruksi perkara ini, KPK menjelaskan Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar. Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Baca Juga: Waduh! Istri Kabareskrim Viral Pamer Kemewahan di Media Sosial
Bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny, orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP bursel".
Bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Di bulan yang sama, Ivana Kwelju langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana perintah awal tersangka Tagop.
Pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank milik Johny.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur, KPK Bilang Begini...
KPK mengungkapkan hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Uang yang ditransfer Ivana Kwelju melalui tersangka Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop Sudarsono Soulisa.***
Artikel Terkait
KPK Minta Anggota DPRD PBB Awasi Penyaluran Dana Desa
Mabes Polri Selidiki Istri Diduga Istri Direktur Penyidikan KPK Pamer Hidup Mewah
KPK Agendakan Pemeriksaan Kepala BPN Sudarman Hardjasaputra Buntut Harta Kekayaan Mencurigakan
Pegawai Asuransi Manulife Indonesia Dipanggil KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur, KPK Bilang Begini...
Jaga Independensi KPK, Pengamat Minta Jokowi Nonaktifkan Sementara Wamenkumham