HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengacara bernama
Laurenzius Sembiring sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menjelaskan Laurenzius Sembiring jadi tersangka, karena dia diduga merintangi dan menghalangi proses hukum pada perkara suap tersebut.
"Dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka baru, LCSS (Laurenzius C.S Sembiring) advokat," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
Baca Juga: Pekerja Holding BUMN Sektor Pertambangan Terjepit Kepentingan Elite, Ini Daftar Persoalannya
KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta, dan Direktur PT VCK (Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju (IK). Upaya perintangan hukum yang dilakukan Laurenzius terjadi saat perkara ini berproses di persidangan.
"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS (Tagop), tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan," papar Nurul.
Baca Juga: Dokter Rayendra Motivasi Pelajar SMA Kosgoro Kota Bogor Tentang Kepemimpinan
Untuk diketahui, pemberian keterangan palsu, dirancang Laurenzius pada 2019, saat dirinya ditunjuk Ivana jadi kuasa hukum. Temuan KPK, terdapat tiga hal yang mereka rekayasa, yakni transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS (Tagop) melalui rekening JRK (Johny) dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK.
Perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK (Johny) terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS (Tagop)
Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS (Tagop).
Baca Juga: Jokowi Sodorkan Nama Capres dan Cawapres untuk PDIP di Pilpres 2024, Begini Respons Megawati
"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," jelas Ghufron.
Dalam perjalanannya, KPK mengendus ada upaya untuk menghalangi proses hukum. "Setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan dihadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun LCSS," ungkap Ghufron.
"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang di rencanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Minta Anggota DPRD PBB Awasi Penyaluran Dana Desa
Mabes Polri Selidiki Istri Diduga Istri Direktur Penyidikan KPK Pamer Hidup Mewah
KPK Agendakan Pemeriksaan Kepala BPN Sudarman Hardjasaputra Buntut Harta Kekayaan Mencurigakan
Pegawai Asuransi Manulife Indonesia Dipanggil KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur, KPK Bilang Begini...
Jaga Independensi KPK, Pengamat Minta Jokowi Nonaktifkan Sementara Wamenkumham